PERMENDIKBUD
NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA
PENJELASAN TENTANG KONSEP PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP
terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran
yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD,
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan
dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses
pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
KONSEP PENYUSUNAN RPP KURIKULUM
2013
Kurikulum 2013 merupakan penyelarasan antara sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Dalam hal ini sikap harus menjadi dasar utama
yang menyelimuti keterampilan dan pengetahuan, dalam arti sikap harus dapat
memandu keterampilan dan pengetahuan. Dalam proses perancangan RPP dan
pelaksanaan pembelajaran di kelas, sikap diintegrasikan dalam aktivitas
keterampilan dan pengetahuan. Sikap yang dimaksud meliputi sikap spiritual dan
sikap sosial.
Standar kompetensi lulusan (SKL) dirumuskan ke dalam tiga
domain di atas, yaitu :
·
a.Sikap dan prilaku
(menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, mengamalkan).
·
b.Keterampilan (
mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta).
·
c.Pengetahuan
(memengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi).
Berdasarkan SKL tersebut, dirumuskan kompetensi inti (KI)
dan dari KI diturunkan ke dalam kompetensi dasar (KD). Kompetensi inti tersebut
meliputi, yaitu kompetensi inti 1 (KI 1) tentang sikap spritual, kompetensi
inti 2 (KI 2) tentang sikap sosial, kompetensi 3 (KI 3) tentang pengetahuan,
dan kompetensi 4 (KI 4) tentang keterampilan. Oleh sebab itu, urutan kompetensi
inti dalam Kurikulum 2013 adalah sikap spritual (KI-1), sikap sosial (KI-2),
pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4). Meskipun urutan KI tersebut seperti
itu, namun dalam perancangan dan pelaksanaan pembelajaran hendaknya dimulai
dari KI-3 menuju KI-4. Keterampilan hanya dapat dibangun dengan hasil yang baik
melalui pengetahuan (pelukis, penyanyi, olahragawan pasti memiliki pengetahuan
yang memadai tentang keterampilan yang ditekuninya). Keterampilan yang tidak
melalui proses pengetahuan (KI-3) tidak akan menghasilkan karya yang baik.
Dalam proses perolehan pengetahuan dan keterampilan, sikap
diintegrasikan sehingga seluruh mata pelajaran diorientasikan memiliki
kontribusi terhadap pembentukan sikap. Selanjutnya dari KI 4 berlanjut ke KI 2,
kemudian KI 1). Dengan demikian, dalam proses perancangan prose pembelajaran di
kelas, alur yang digunakan adalah diawali dengan KD dari KI-3 menuju KD dari KI
4 dan selanjutnya memberikan dampak terhadap terbentuknya KD pada KI-2 dan KD
pada KI-1.
Setelah kita menetapkan KD dan indikator untuk KI 3, KI 4,
lalu KI 2, dan KI 1, kemudian kita tuliskan di RPP dengan mengurutkan dimulai
dari KI 1 sampai KI 4. Selanjutnya, rumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan
indikator di atas (utamakan dulu indikator dari KD pada KI 3). Berdasarkan
indikator dari KD pada KI 3 kita dapat mengintegrasikan indikator dari KI yang
lain dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Perlu diperhatikan dalam merumuskan
tujuan pembelajaran, hendaknya menggunakan kaidah a (audien), b (behavior), c
(condition), dan d (degree), bukan hanya menambahkan kata “siswa dapat” pada
indikator.
Setiap
lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga
dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan
SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki
kompetensi pada dimensi sikap sebagai berikut.
DIMENSI
SIKAP
SD/MI/SDLB/
Paket A
|
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
|
SMA/MA/SMALB/
Paket C
|
RUMUSAN
|
||
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan
bertakwa
kepada Tuhan YME,
2.
berkarakter, jujur, dan
peduli,
3.
bertanggungjawab,
4. pembelajar
sejati
sepanjang hayat, dan
5. sehat
jasmani dan
rohani sesuai dengan
perkembangan anak di
lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam
sekitar, bangsa, dan
negara.
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan
bertakwa
kepada Tuhan YME,
2.
berkarakter, jujur, dan
peduli,
3.
bertanggungjawab,
4. pembelajar
sejati
sepanjang hayat, dan
5. sehat
jasmani dan
rohani sesuai dengan
perkembangan anak di
lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam
sekitar, bangsa, negara,
dan kawasan regional.
|
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan
peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati
sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan
perkembangan anak di
lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam
sekitar, bangsa, negara,
kawasan regional, dan
internasional.
|
DIMENSI
PENGETAHUAN
SD/MI/SDLB/
Paket A
|
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
|
SMA/MA/SMALB/
Paket C
|
RUMUSAN
|
||
Memiliki pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya.
Mampu mengaitkan pengetahuan di
atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan
alam sekitar, bangsa, dan negara.
|
Memiliki pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik
sederhana berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya.
Mampu mengaitkan pengetahuan di
atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan
alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
|
Memiliki pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik,
detil, dan kompleks berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni,
4. budaya, dan
5. humaniora.
Mampu mengaitkan pengetahuan di
atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan
alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.
|
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada
dimensi keterampilan sebagai berikut.
DIMENSI
KETERAMPILAN
SD/MI/SDLB/
Paket A
|
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
|
SMA/MA/SMALB/
Paket C
|
RUMUSAN
|
||
Memiliki keterampilan berpikir
dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah
sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang
diberikan
|
Memiliki keterampilan berpikir
dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah
sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara
mandiri
|
Memiliki keterampilan berpikir
dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah
sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber
lain secara mandiri
|
a. perkembangan psikologis anak;
b. lingkup dan kedalaman;
c. kesinambungan;
d. fungsi satuan pendidikan; dan
e. lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar